Selasa, 05 Januari 2016

Tugas dan Kewajiban

Apa sih Tugas dan Kewajiban Freight Forwarder ?

      Sementara pengirim barang tidak benar-benar memindahkan barang itu sendiri, Freight Forwarding bertindak sebagai perantara antara client dan jasa transportasi yang beragam. Mengirim produk dari satu tujuan internasional yang lain dapat melibatkan banyak operator, persyaratan dan legalitas. Sebuah layanan freight forwarding menangani logistik yang cukup besar dari tugas untuk klien, menghilangkan apa yang sebaliknya akan menjadi beban berat. Angkutan jasa forwarding menjamin bahwa produk akan sampai ke tujuan yang tepat dengan disepakati tanggal, dan dalam kondisi baik. Layanan pengiriman barang menggunakan hubungan mapan dengan operator dari segala jenis, dari kargo udara dan perusahaan truk, untuk kargo kereta api dan kapal laut. Angkutan jasa forwarding menegosiasikan harga terbaik untuk memindahkan produk di sepanjang rute yang paling ekonomis dengan bekerja di luar tawaran berbagai dan memilih salah satu yang paling saldo kecepatan, biaya dan kehandalan.

International Freight Forwarding
       Sebuah layanan pengiriman barang umumnya menyediakan satu atau lebih perkiraan ke klien bersama dengan nasihat, bila diperlukan. Pertimbangan bahwa harga efek akan berkisar dari asal dan tujuan untuk persyaratan khusus, seperti pendingin atau, misalnya, transportasi bahan berbahaya. Dengan asumsi klien menerima tawaran forwarder itu, angkutan yang disiapkan untuk pengiriman. Layanan pengiriman barang kemudian melakukan tanggung jawab mengatur transportasi dari titik asal ke tujuan.

       Dari definisi tersebut terlihat bahwa jasa Freight Forwarding mencakup rangkaian beberapa kegiatan yang perlu dilakukan hingga diterimanya barang oleh pihak yang berhak. Setelah itu barulah perusahaan Freight Forwarding akan menerima uang jasa dari Pemilik Barang.

      Hal ini dapat dibedakan dengan Cargo Broker adalah yang bertindak hanya sebagai perantara (broker) yang kegiatannya sebatas mempertemukan pihak perusahaan pengangkutan (pelayaran) dengan pihak pemilik barang dan tidak melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dilakukan oleh perusahaan jasa Freight Forwarding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar