Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di
jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi
sebagai EMKL,Pelayaran ,Jasa kepabeanan ,bahkan pengiriman door to door.
Usaha
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang
ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman
dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat
mencakup kegiatan antara lain penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan,
pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen
angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang
serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman
barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan
pekerjaan forwarding disebut freight forwarder.
Definisi
dari Freight Forwarder yaitu:
1. Freight Forwarder
bekerja hanya atas “ PERINTAH “ dari mereka yang menginginkan agar barangnya
dikirim ke tempat lain.
2. Untuk
menggerakkan barang muatan tersebut forwarder tidak harus memiliki sarana
angkutannya
3. Forwarder bertindak
sebagai perantara antara si pengirim , pengangkut , dan penerima barang .
Dari definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan
Freight Forwarder adalah :
Seseorang atau suatu badan hukum yang melaksanakan
perintah pengiriman barang (muatan) dari satu atau beberapa orang pemilik
barang,yang di kumpulkan dari satu atau beberapa tempat , sampai ke tempat
tujuan akhir melalui system pengaturan lalu lintas barang dan dokumen , dengan
menggunakan satu atau beberapa jenis angkutan dengan tanpa harus memiliki sarana
angkutan di maksud status freight Forwarder .
Forwarder
adalah
tempat dimana para pemilik barang akan menerima berbagai macam advis atau
nasehat dari Forwarder tentang segala sesuatu terhadap aspek-aspek pengiriman
dan pengangkutan barang,seperti :
1. Tata cara
pengepakan/pengemasan barang
2. Negara tujuan
barang beserta peraturan-peraturan setempat tentang pemasukan barang.
3. Tentang jalur dan
route angkutan barang yang terbaik dan tercepat.
4. Pengaturan
dokumen serta pemantauan barang selam dalam proses angkutan (shipment dan lain
sebagainya)
Untuk melaksanakan
pekerjaan sehari-harinya forwarder akan selalu melibatkan pihak-pihak tertentu
,agar pekerjaan serta jasa yang ditawarkan kepada para pemilik barang akan
berjalan lancar, mereka adalah :
a) Pemilik barang (baik
itu penjual atau pembeli atau pihak lainnya)
b) Pihak Stevedore
atau di Indonesia di sebut dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang membantu
forwarder untuk memuat dan membongkar barangnya.
c) Cargo Surveyor
pemeriksa barang di pelabuhan.
d) Pihak pengangkut
barang serta dokumen muatannya.
e) Asuransi dan Bank
dokumentasi dan keamanan barang serta system barang yang terkait.
f) Badan dan
Instansi pemerintah seperti : Bea Cukai, Perdagangan,Perhubungan Dan Lain
Sebagainya.
Disini seorang Forwarder merupakan seorang coordinator
terhadap suatu proses pengiriman barang,dengan menggunakan sarana angkutan
tertentu yang mereka pilih.Sesuai dengan jenis, berat,serta nilai barang
bersangkutan. Maka selanjutnya dapat kita sebutkan bahwa status seorang
Forwarder itu dalah sebagai berikut :
a) Selaku konsultan
dri para pemilik barang.
b) Selaku kuasa dari
pemilik barang yang diserahkan kepadanya untuk segera dikirim ke tempat tujuan
akhir (menerima dan menyerahkan barang).
c) Selaku
coordinator serta pengawas terhadap suatu proses pengiriman barang.
Dari uraian tersebut diatas maka sekarang dapat kita
simpulkan bahwa mereka yang termasuk dalam lingkup kerja seorang Forwarder
adalah :
1) Perusahaan
pengiriman paket dan dokumen.
2) Perusahaan
EMKL,EMKU,dan EMKA serta sejenisnya.
3) Perusahaan pengepakan
barang (packing companies)
4) Perusahaan barang
pindahan (Cargo Moving,Company)dimana pada umumnya perusahaan-perusahaan di
atas ini, bekerja atas kontrak angkutan/pengiriman barang yang di tanda tangani
oleh kedua belah pihak dengan kondisi angkutan tertentu (biasanya atas dasar
“door to door services”).
Kami PT Dira Karya Insani
(International Freight Forwarder ) bergerak dibidang Jasa Freight
Forwarding
Apakah anda membutuhkan layanan jasa ekspor atau jasa
impor dari freight forwarder untuk mempermudah proses ekspor impor anda?
Silakan langsung menghubungi kami untuk konsultan layanan export impot--> contact us
Silakan langsung menghubungi kami untuk konsultan layanan export impot--> contact us
Tidak ada komentar:
Posting Komentar