Pengertian PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa
Kepabeanan atau yang sering dikenal dengan istilah PPJK adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas
kuasa importir atau eksportir.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki
izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping
harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk
sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk
melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan
selaku Importir.
Pada dasarnya Pengurusan pemberitahuan pabean atas
barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
Namun dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri,
importir atau eksportir memberikan kuasa kepada Jasa PPJK.
Jasa PPJK bekerja atas nama importer atau
eksportir. Importir dan Eksportir menguasakan pekerjaannya kepada jasa
PPJK untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas
barang-barang mereka.
Kami PT Dira Karya Insani Menyediakan Jasa
PPJK atau mengurusi Document Clearance atau PPJK untuk melakukan kegiatan
pengurusan pemenuhan kewajiban pabean. Untuk informasi lebih
lanjut mengenai jasa custom ppjk dapat menghubungi kami Contack us
Tidak ada komentar:
Posting Komentar