Apabila kita memasuki suatu wilayah negara secara
darat, laut , udara, kita diwajibkan melewati CUSTOM CLEARANCE, dimana akan di
check barang2 bawaan kita, apakah termasuk yang kena pajak import, apabila
melebihi kuota jumlah yang diperbolehkan, maka akan di kenakan pajak import
Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Kami sangat berpengalaman dalam hal pengurusan
kegiatan Customs Clearance untuk kegiatan Export dan Import dimana kami sangat
memahami dan mengetahui segala peraturan tentang Kepabeanan di Indonesia. Kami menyediakan solusi bea cukai
untuk bisnis dari semua ukuran termasuk perusahaan eksportir, importir,
pengecer, grosir bahkan individu swasta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa custom ppjk
dapat menghubungi kami Contack us
Tidak ada komentar:
Posting Komentar