Adalah surat tanda terima barang yang dimuat di atas
kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan
( yang melibatkan Freight Forwarding, Client dan agent Shipping ) barang
melalui laut, yang berfungsi sebagai :
ü
Dokumen
penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi
ü
Dokumen kontrak
perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi
ü
Dokumen
kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen B/L
Dalam
B/L wajib disebut, :
ü Nomer dan tanggal B/L dan ditandatangani yang
mengeluarkan
ü Nama pengirim, penerima barang
ü Pelabuhan muat, bongkar
ü Nama sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya
ü Nama, jumlah dan jenis barangnya
ü Berat bersih atau kotor barang
ü Model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar
dimuka atau dibelakang
ü Kondisi lain yang disepakati.
1. House B/L : B/L yang dikeluarkan oleh pihak
forwarding
2. Through B/L : B/L yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran
dari POL (port of loading) sampai ke POD (port of discharges) meskipun melalui
beberapa pelabuhan transit.
3. Combined
Transport B/L : B/L yang meliputi
pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi.
Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan
mengambil barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan.
Ada
Banyak Hal Yang Harus Diisi Dalam Sebuah B/L
1. Data Customer.
Terdiri dari:
a) Shipper :Nama Pengirim Barang. (Penjual/Pemilik Barang)
Bila pemilik asli dari barang memakai Jasa Forwarding,
biasannya nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari
pihak forwarding sendiri akan mengeluarkan house B/L. Hal ini dilakukan oleh
pihak forwarding agar pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang
sebenarnya untuk menghindari pembajakan pemilik barang.Hal ini terkadang
terdengar ironi, karena peraturan pemerintah yang baru sekarang adalah manifest
yang dikirim dalam bentuk flat file di bea cukai haruslah nama asli pemilik
barang, sehingga bila forwarding mengeluarkan house B/L maka mereka akan
membuat manifest sesuai house B/L mereka dan manifest tersebut dikirimkan ke
pihak pelayaran untuk di kumpulkan kemudian dikirim ke bea cukai.
b) Cosignee : Nama penerima barang (Pembeli)
Sering juga nama
consignee diisi “To Order” dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk
diperjual belikan.
c) Notify Party : Pihak Yang Harus Dihubingi Bila Barang Telah Sampai
di POD
2. Data Transport.
Terdiri dari:
ü
Vessel : Nama kapal pertama yang mengangkut
barang
ü
Voy : Voyage dari Kapal
ü
POL : Port Of Loading adalah
pelabuhan asal muat barang
ü
POD : Port Of Dischargesadalah
pelabuhan tujuan barang
ü
POR : Port Of Receipt adalah
pelabuhan penerimaan barang kali pertama
ü
Port of delivery adalah
Tempat Tujuan Barang
3. Data Kontainer :
terdiri nama kontainer dan nomor seal
(kunci) kontainer.
4. Data Barang.
Terdiri dari :
ü
Marks &
Number : Mark dari
Barangnya
ü
Description Of
Goods : Jumlah Kemasan Dan Nama
Barangnya
ü
Gross weight : Berat Kotor Barang
ü
Measurement : Berat
Measurement
5. Nomor B/L yang
ditentukan oleh pihak pelayaran
6. Term of Shipment :
seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door.
7. Term of Payment : Cara pembayaran bisa Prepaid (bila ocean freight dibayar di pelabuhan muat) atau Collect (bila ocean freight dibayar di
pelabuhan bongkar)
8. On Board Date,
Issued Date, Place Of Issued, Signature
Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan
dari B/L. Di Indonesia sendiri kebanyakan dari pelayaran mengacu pada Hague
Rules. MengenaiHugue Rules sendiri akan membutuhkan satu bab tersendiri bila
ingin dibahas satu persatu.
Atas dasar data B/L ini, pelayaran membuat flat file
yang akan menjadi manifest untuk bea cukai.
v Switch B/L
Biasa digunakan dalam
perdagangan “Cross Trade” atau “Triangle shipment” - Cross trade melibatkan
tidak hanya pengirim (seller) dan pembeli (buyer), tetapi terdapat tiga atau
lebih pihak yang terlibat dalam transaksi, misalnya trader B tidak menghendaki
penjual (seller) atau pembeli (buyer) saling mengenal, hal ini ditujukan untuk melindungi
kepentingan trader B, maka dilakukanlah switch B/L.
v Part Off B/L
Sering juga disebut
B/L LCL (less container load), dimana container yang sama digunakan untuk lebih
dari satu B/L, dengan nama shipper sama dan nama consignee yang berbeda.
v Sea Waybill
Sea waybill adalah tanda
terima barang (Receipt for the Goods) yang dilengkapi dengan kontrak
pengangkutan dengan shipping company (evidence of contract), dan cargo dapat
diserahkan kepada penerima barang seperti yang tercantum, tanpa menunjukkan
document original.
Perbedaan yang cukup significant dengan B/L adalah
pada “document of title”, dimana seawaybillbukan merupakan “negotiable
document” (Dokumen yang dapat diperdagangkan). Seawaybill biasa digunakan dalam
pengiriman satu company yang berbeda cabang
Kehilangan
B/L
Apa
yang harus dilakukan bila kehilangan B/L:
1. Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
(yang asli)
2. Minta diiklankan di media lokal selama 3 hari ,bahwa
ada kehilangan B/L
3. B/L original akan diterbitkan lagi oelh pelayaran ,
dengan keterangan “RE-ISSUED”,
Back
Date B/L
Tanggal yang tercantum dalam B/L adalah tanggal yang
sesuai dengan tanggal keberangkatan kapal.Back date adalah mencantumkan tanggal
B/L sebelum tanggal keberangkatan kapal. Hal ini biasanya dilakukan atas
permintaan dari shipper karena tuntutan dari L/C (letter of credit). Back date
B/L sebenarnya adalah penipuan., tapi tidak jarang pelayaran melakukan
hal ini
atas permintaancustomer.
Bill Of Leading |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar