Rabu, 23 Maret 2016
Selasa, 16 Februari 2016
EDI Sytem
EDI
(Electronic Data Interchange)
Pengertian EDI (Electronic Data Interchange) adalah
salah satu metode pertukaran bisnis yang mengacu pada bidang bisnis yang sangat
komersial dengan menggunakan standar format yang telah ditentukan serta
disepakati bersama oleh sebagian besar organisasi-organisasi yang ada.
Tujuan diberlakukan EDI adalah agar dapat membantu
para pelaku bisnis untuk mengolah suatu dokumen dengan pihak lain dengan
akurat,cepat serta efisien dalam penyelesaiannya. Apabila proses tersebut
dilaksanakan dengan sebaik mungkin, maka akan terjalin komunikasi yang sangat
baik antar sesama pelaku kegiatan bisnis baik secara internal maupun eksternal.
Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum
mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang
yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi.
Komponen dasar pada EDI ialah Hub (pihak yang memberikan perintah), Spoke
(pihak yang menerima perintah), Computer (sebagai electronic hardware) dan
Electronic software.
Ada beberapa
Manfaat EDI langsung berasal dari teknologi yaitu :
1. Manfaat langsung
dari pengurangan kesalahan, pengurangan biaya, peningkatan efisiensi operasional, waktu
pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh
respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran
dapat dilakukan secara elektronik.
2. Manfaat tidak
langsung dari peningkatan kemampuan bersaing, hubungan dengan mitra dagang yang
lebih baik, dan pelayanan pelanggan yang lebih baik..
Adapun kendala-kendala
yang dijumpai di dalam penerapan sistem ini adalah:
1. Kendala teknis,
yaitu yang berhubungan dengan pentransferan data lewat komputer, fasilitas
telepon dan biaya untuk pengadaan perangkat komputer.
2. Terbatasnya pihak
Bank yang memakai program EDI ini.
3. Belum ada aturan
hukum yang mengatur mengenai pemakaian sistem EDI ini.
PT Dira Karya Insani menyediakan
layanan yaitu pengurusan Jasa Custom PPJK dengan menggunakan Edy
System , Jasa Clearence Export dan Import melalui VIA Udara dan Laut baik
Door To Door Services, Port to door service dan Domestics Transpotasi Cargo
seluruh wilayah di Indonesia
Untuk informasi lebih detail dapat menghubungi kami Contackus
Minggu, 17 Januari 2016
Undername
Apa Itu Impor Undername?
Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau aktivitas membeli /
memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang
telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan
kegiatan impor. Disini, perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi
nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui
mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk
kegiatan impor ini.
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam
nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di
luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya
dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan
tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen
pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan
sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada
perusahaan undername tentang
kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses
pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.
Custom Clearance
Apabila kita memasuki suatu wilayah negara secara
darat, laut , udara, kita diwajibkan melewati CUSTOM CLEARANCE, dimana akan di
check barang2 bawaan kita, apakah termasuk yang kena pajak import, apabila
melebihi kuota jumlah yang diperbolehkan, maka akan di kenakan pajak import
Minggu, 10 Januari 2016
Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Pengertian PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa
Kepabeanan atau yang sering dikenal dengan istilah PPJK adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas
kuasa importir atau eksportir.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki
izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping
harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk
sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk
melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan
selaku Importir.
Kamis, 07 Januari 2016
Pengertian Freight Forwarding
Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di
jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi
sebagai EMKL,Pelayaran ,Jasa kepabeanan ,bahkan pengiriman door to door.
Usaha
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang
ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman
dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat
mencakup kegiatan antara lain penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan,
pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen
angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang
serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman
barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan
pekerjaan forwarding disebut freight forwarder.
Selasa, 05 Januari 2016
Jenis Pelayanan Yang di Tawarkan Forwader
Beberapa jenis pelayanan pengiriman barang muatan yang
dapat ditawarkan kepada calon pemakai jasanya, antara lain:
1. “Door to
Door Services”
Suatu pelayanan pengirima barang yang ditawarkan untuk
seorang Forwarder kepada calon pemakai jasa mulai dari pintu gudang pengirim sampai dimuka pintu gudang penerima barang dengan menggunakan satu atau beberapa
jenis sarana angkutan.Sistem pengiriman barang yang demikian ini
diinternasional dinamakan “from point of origin”(mulai dari tempat dimana
pengirim berdomisili) “up to the point of end user” (sampai dengan gudang
pemakai akhir). || Pintu Gudang Pengirim ==> Pintu Gudang Penerima ||
2. “Port to Port Services”
Suatu system pelayanan pengiriman barang yang
dilaksanakan oleh seorang Forwarder , dimulai dari gudang/truck/tongkang di pelabuhan pemuatan sampai dengan gudang /truck/tongkang di pelabuhan
tujuan (Pembongkaran),dengan menggunakan satu jenis sarana angkutan
(single transportation system) || Pelabuhan Pemuatan ==> Pelabuhan Tujuan (Pembongkaran) ||
Jenis Jenis Freight Forwarding
Freight Forwarding dalam kegiatannya sehari-hari dapat
dibagi dalam 2 jenis golongan yaitu:
1. Atas Dasar Operasional
Pengiriman barang oleh para Forwarder hanya dapat
dilaksanakan dengan menggunakan sarana angkutan yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh mereka,yaitu dengan melihat bentuk,kemasan,berat dan isi barang
bersangkutan.Tetapi secara operasional,mereka hanya akan melayani pada areal
pengiriman barang terbatas kemampuan atau keinginannya masing-masing.
Umpamanya saja di Indonesia,Forwarder itu dibagi dalam
tiga kategori yaitu :
-
Forwarder Internasional (kelas A)
-
Forwarder Domestik/Regional(Kelas B)
-
Forwarder Lokal(Kelas C)
Dari ketiga jelas yang dibagi oleh INFA/GAPEKSI yaitu
pendekatan dari gabungan Forwarder dan Expedisi Indonesia atau Indonesian
National Forwarding yang terdaftar pada asosiasi tersebut akan merupakan
golongan kelas A seluruhnya,tetapi terbagi didalam 3 kategori seperi disebutkan
itu. Pembagian kualifikasi tersebut adalah atas dasar daerah
operasional,pengalaman kerja perusahaan,dan mitra usahanya di luar negeri serta
beberapa kreteria lainnya.
Batas-Batas Dan Tanggung Jawab
Dengan begitu banyak
ragam fungsi maupun peranan seorang forwarder dalam rangka melaksanakan
sejumlah pengiriman barang,baik dengan meggunakan armada milik pihak lain atau
miliknya sendiri,maka hal tersebut akan memberikan suatu lingkup konsekuensi
maupun tanggung jawab yang cukup luas.Untuk memenuhi keinginan para pemakai
jasanya seorang forwarder sebelum menyetujui untuk melaksanakan pengiriman
barang ,akan mengambil beberapa langkah –langkah penting,antara lain mencari
Tugas dan Kewajiban
Apa sih Tugas dan Kewajiban Freight Forwarder ?
Sementara pengirim barang tidak benar-benar
memindahkan barang itu sendiri, Freight Forwarding bertindak
sebagai perantara antara client dan jasa transportasi yang beragam.
Mengirim produk dari satu tujuan internasional yang lain dapat melibatkan
banyak operator, persyaratan dan legalitas. Sebuah layanan freight forwarding
menangani logistik yang cukup besar dari tugas untuk klien, menghilangkan apa yang sebaliknya akan
menjadi beban berat. Angkutan jasa forwarding menjamin bahwa produk akan sampai ke tujuan yang tepat dengan disepakati
tanggal, dan dalam kondisi baik. Layanan pengiriman barang menggunakan
hubungan mapan dengan operator dari segala jenis, dari kargo udara dan
perusahaan truk, untuk kargo kereta api dan kapal laut. Angkutan jasa
forwarding menegosiasikan harga terbaik untuk memindahkan produk di sepanjang
rute yang paling ekonomis dengan bekerja di luar tawaran berbagai dan memilih
salah satu yang paling saldo kecepatan, biaya dan kehandalan.
Istilah Istilah Dalam Freight Forwarding
1. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang
dengan menggunakan pesawat.
2. Air Way Bill /
AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini
khusus untuk pengiriman barang via Udara.
3. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang
diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman
barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan
Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk
mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of
Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan,
juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
4. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
5. C & F ( Cost and Freight ) adalah system pembelian
barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat
namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
Bill of Lading (B/L)
Adalah surat tanda terima barang yang dimuat di atas
kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan
( yang melibatkan Freight Forwarding, Client dan agent Shipping ) barang
melalui laut, yang berfungsi sebagai :
ü
Dokumen
penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi
ü
Dokumen kontrak
perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi
ü
Dokumen
kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen B/L
Dalam
B/L wajib disebut, :
ü Nomer dan tanggal B/L dan ditandatangani yang
mengeluarkan
ü Nama pengirim, penerima barang
ü Pelabuhan muat, bongkar
ü Nama sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya
ü Nama, jumlah dan jenis barangnya
ü Berat bersih atau kotor barang
ü Model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar
dimuka atau dibelakang
ü Kondisi lain yang disepakati.
Pelaku - Pelaku Bisnis Di Pelabuhan
Pelabuhan
merupakan tempat untuk melaksanakan kegiatan pemindahan barang dari satu tempat
ketempat lainnya yang diangkut melalui jalur transportasi laut yang prosesnya
berawal di Pelabuhan muat dan berakhir di Pelabuhan tujuan.
Secara umum fungsi pelabuhan dapat disebutkan sebagai Tempat
Pertemuan (Interface), Pintu Gerbang (Gate Way), Entititas (Industry Entity)
dan Tempat Bertemunya Berbagai Bentuk Moda Transportasi.
Kelancaran operasional pelabuhan laut merupakan salah
satu faktor pendukung berkembangnya suatu daerah yang secara langsung juga akan
berdampak kepada berkembangnya kepada perekonomian daerah/wilayah setempat.
Selain dari PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia yang merupakan pelaku
bisnis utama (pengusaha jasa kepelabuhanan) di pelabuhan dalam operasionalnya
didukung oleh pelaku-pelaku bisnis lainnya yang dalam operasionalnya mempunyai
keterkaitan bisnis secara langsung dengan PT. (Persero)
Pelabuhan Indonesia.
Secara garis besar dapat digambarkan dengan pelaku-pelaku bisnis di pelabuhan pada umummnya merupakan pihak-pihak yang mewakili (perantara/agen) kepentinngan para shipper (pemilik barang / penjual) ataupun bayer (pembeli barang) dimanapun berada antara lain yaitu :
Prosedur Impor Barang (Custom Clearance)
Prosedur
Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan
oleh Bea Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang
berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang
tersebut dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah
yang terkait dengan Prosedur Impor : Prosedur untuk masuk
sebelum izin Pemberitahuan
Semua
barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea
Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan
dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut
dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait
dengan Prosedur Impor :
1. Prosedur untuk masuk
sebelum izin
2. Pemberitahuan
3. Deklarasi impor
4. Dokumentasi
5. Pemeriksaan Barang Impor
6. Penilaian barang yang kena
bea cukai
7. Pembayaran Bea Masuk
8. Rilis Barang
9. Barang rusak atau hancur
atau lupa
10. Impor
Sementara