Apa Itu Impor Undername?
Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau aktivitas membeli /
memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang
telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan
kegiatan impor. Disini, perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi
nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui
mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk
kegiatan impor ini.
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam
nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di
luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya
dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan
tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen
pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan
sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada
perusahaan undername tentang
kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses
pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.