Bagaimanakah perusahaan Freight Forwarding dijalankan
serta bagaimanakah tatalaksananya.Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa
pada dasarnya seorang Forwarder adalah seorang perantara atau agen dari mereka
yang memerlukan adanya ruang muatan disatu pihak dan di lain pihak bagi mereka
yang memerlukan barang muatan bagi sarana angkutan yang dimilikinya.Oleh
karenanya seorang Forwarder dalam posisinya yang demikian itu harus dapat
berdiri dan bertindak dengan baik bagi keuntungan atau kepentingan dari
pihak-pihak yang terkait.
Namun demikian pada saat-saat tertentu ,pihak-pihak
yang berkepentingan itu akan selalu mencari seorang Forwarder untuk membantu
menyelesaikan berbagai masalah yang timbul terhadap barang-barang atau ruang
muatan kosong.Dan biasanya yang datang kepada seorang Forwarder itu adalah para
pemilik barang ,sedangkan pihak pengangkut tidak akan selalu berbuat demikian
karena mereka hanya menghadapi beberapa masalah saja seperti :
a. Bagaimanakah
caranya mereka mampu untuk dalam waktu yang ditetapkan dapat
memadai ruang
muatannya dengan barang muatan (cargo) untuk tujan tertentu yang
diinginkan.
b. Selanjutnya bagaimanakah mereka akan memelihara dan memerlukan barang
muatan
yang berada dikapalnya selalu aman dan utuh selama dalam proses
pengangkutannya
sampai di tempat tujuan.
Dan segala sesuatunya itu telah dengan jelas tertulis di dalam suatu kontrak angkutan yang dikenal dengan sebutan Bill Of Lading/BL pada angkutan laut,dan pada kontrak angkutan udara adanya Airway Bill atau di kenal dengan AWB.Pada kedua jenis dokumen muatan tersebut dapat dibaca segala persyaratan pengangkutan barang yang mengikat kedua belah pihak.
Secara singkat beberapa langkah yang biasanya akan di ambil oleh perusahaan Forwarding itu adalah sebagai berikut ini :
a) Mencari calon pengguna
jasa,bila mungkin untuk dijadikan langganan (client)tetap dengan cara : melalui
jasa pos,dengan menjelaskan jasa-jasa yang akan di tawarkan melalui system dari
pintu ke pintu dengan kunjungan ke lapangan melalui cara lain yang efektif.
b) Melakukan
negosiasi atau perundingan lain,sehingga calon pemakai jasa setuju untuk
menggunakan jasa Forwarding yang ditawarkan.
c) Melaksanakan
persiapan-persiapan yang di perlukan untuk memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya terhadap barang –barang yang telah diterima dari pemilik barang.
d) Meneliti segala
sesuatunya yang diperlukan agar barang dimaksud dapat segera di kirim,seperti
umpamanya :
v
Apakah
isi,jenis,berapa berat dan volume barangnya,lengkap dokumen penunjangnya.
v
Siapakah Nama dan
Pemilik Barang.
v
Kemana tujuan
barang ini akan di kirim.
v
Siapa nama
penerima barang di tempat tujuan.
v
Apa dan bagaimana
persyaratan angkutannya.
v
Apabila barang
tersebut didukung oleh L/C dan bagaimanakah persyaratan yang
di bebankan
terhadapnya.
v
Kepada siapakah
barang tersebut diserahkan untuk dikirim.
v
Bagaimakah syarat
pembayaran uang tambang dan berapa jumlahnya.
v
Apabila selesai
proses pengiriman barangnya bagaimanakah tata cara penagihan kepada
pemilik
barang,dimanakah tagihannya.
v
Bagaimanakah
dengan polis asuransinya.
e) Proses pengurusan
dokumen,pemeriksaan barang oleh petugas pabean,dan sebagainya.
f) Melaksanakan
negosiasi mengenai tarif angkutan,baik dengan pihak pengangkut,maupun pemilik
barang.
g) Apabila segala
sesuatunya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,segera menghubungi pihak
pengangkut yang akan melaksanakan penngiriman barang yang dimaksud.
h) Apabila proses
pengiriman barang berjalan lancar dan barang jasa Forwarding secara lengkap
kepada pihak yang terkait(penerima dan pengirim).
Demikian ringkasan umum tentang bagaimanakah seorang
Forwarder melaksanakan operasional pekerjaannya setiap hari,yaitu mulai dari
mencari calon pelanggannya,proses tentang cargo dan dokumen
handling,pengangkutan dalam proses pengiriman barang sampai dengan penagihan
atas jasa-jasa yang dapat dimanfaatkan oleh para pemilik barang.
Seorang Forwarder akan selalu berkecimpung dalam suatu
pekerjaan rutin,yaitu segala hal mengenai :
v
Aspek-aspek
pemasaran bagi produksi jasanya.
v
Koordinasi penggunaan
dengan berbagai macam peralatan,pengendalian,dan pemeliharaan barang.
v
Pemanfaatan tata
ruang gudang yang diisi barang dagangan/muatan kapal yang efisisen.
v
Koordinasi
terhadap lalu lintas dokumen.
v
Pemanfaatan ruang
kapal yang berada di bawah unit operasionalnya agar dapat diisi muatan secara
maksimal.
v
Menerima dan
menyerahkan barang.
v
Penanggung jawab
terhadap hasil pekerjaan dari para sub kontrak yang bekerja untuknya.
Apabila dilihat dari beberapa sector,jika pengiriman
barang di serahkan sepenuhnya kepada forwarder maka Para pemilik barang akan
terlepas dari beberapa problema yang selalu membayanginya pada setiap barang
produksi yang siap untuk di pasarkan,Problema yng dimaksud adalah sebagai
berikut :
a) Memikirkan
bagaiman system kemasan atas barangnya yang terbaik,agar ekonomis dan efisien.
b) Harus menghubungi
perusahaan pengemasan barang apabila produksinya tersebut berbentuk agak
istimewa.
c) Untk mengangkut
hasil produksinya ke pelabuhan harus berhubungan dengan pemilik usaha angkut
darat(kereta api atau truck)
d) Di pelabuhan
harus mencari perusahaan EMKL (khususnya di Indonesia)untuk mengurus
penyelesaian dokumen yang muatan dan sebagainya.
e) Mencari
perusahaan bongkar dan muat(Stevedoring)dan pelayanan yang baik di pelabuhan
agar hasil produksinya tersebut dapat dimuat ke kapal dan di kirim kepada
penerima di luar negeri.
f) Menghubungi
perusahaan asuransi untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin akan
dideritanya di kemudian hari.
Keadaan yang demikian ini tentunya akan sangat
menguras tenaga dan pikiran para produsen bersangkutan atau pemilik barang
,karena :
Ø
Pemilik barang
harus mengeluarkan surat perintah kerja bagi setiap pihak yang terkait tersebut
diatas,setelah melalui proses negosiasi yang melelahkan.
Ø
Pemilik barang
harus selalu mengikuti seluruh proses pergerakan barang selama dalam
pengangkutan sampai barang diserahkan kepada penerima.
Ø
Selalu di bayangi
oleh suatu kemungkinan terjadinya tuntutan ganti rugi (claim)
Ø
Sistem distribusi
barang tidak teratur.
Oleh karenanya maka para pemilik barang menyadari
bahwa jika pelaksanaan pengiriman dan pengangkutan barang itu dilaksanakan
sendiri maka akhirnya biaya yang terkait ternyata lebih tinggi di bandingkan
apabila pengiriman barang tersebut di serahkan saja sepenuhnya kepada Freight
Forwarder.Karena seorang forwarder akan selalu siap untuk melayani setiap
kepentingan para pemilik barang maka pada saat-saat tertentu,yaitu pada saat
barang muatan yang diserahkan kepada pihak pengangkut,maka secara otomatis
Forwarder tersebut akan bertindak untuk dan atas nama pihak pemilik
barang,dengan perkataan lain bahwa Forwarder disini telah berubah statusnya
yaitu menjadi pemilik barang atau si pengirim.
Sehubungan dengan stastusnya tersebut maka kepada
pihak pengangkut ,seorang forwarder pada dasarnya dapat pula memberikan jasanya
antara lain berupa :
1) Mampu memberikan
jaminan muatan untuk jalur atau route tertentu kepada pihak pengangkut,secara
teratur baik waktu maupun jumlahnya.
2) Akan menggunakan
salah satu atau beberapa peti kemas milik pihak pengangkut guna melayani para
pemilik barang dengan volume atau kuantitas yang relative lebih kecil(mutan
kosolidasi atau Groupage Cargo)
3) Proses
penyelesaian dokumen yang tepat waktu sehingga muatan bersangkutan dapat segera
dikirim ke tempat tujuannya.
Dari uraian tersebut yaitu mengenai tatalaksana
Freight Forwarding maka dapat kita gambarkan tata cara mereka menjalankan
operasional beserta beberapa aspek yang terkait di dalamnya khususnya tentang
pengiriman /pengangkutan barang baik sebagai pengangkut atau pengirim barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar