Minggu, 10 Januari 2016

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengertian PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau yang sering dikenal dengan istilah PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.

Pada dasarnya Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Namun dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir memberikan kuasa kepada Jasa PPJK.

Jasa PPJK bekerja atas nama importer atau eksportir. Importir dan Eksportir menguasakan pekerjaannya kepada jasa PPJK untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas barang-barang mereka.

Kami PT Dira Karya Insani Menyediakan Jasa PPJK atau mengurusi Document Clearance atau PPJK untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa custom ppjk dapat menghubungi kami Contack us

Tidak ada komentar:

Posting Komentar