Kamis, 07 Januari 2016

Pengertian Freight Forwarding

       Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL,Pelayaran ,Jasa kepabeanan ,bahkan pengiriman door to door.

      Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan antara lain penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding disebut freight forwarder.

Definisi dari Freight Forwarder yaitu:
1.     Freight Forwarder bekerja hanya atas “ PERINTAH “ dari mereka yang menginginkan agar barangnya dikirim ke tempat lain.
2.     Untuk menggerakkan barang muatan tersebut forwarder tidak harus memiliki sarana angkutannya
3.     Forwarder bertindak sebagai perantara antara si pengirim , pengangkut , dan penerima barang .

Dari definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan Freight Forwarder adalah :
Seseorang atau suatu badan hukum yang melaksanakan perintah pengiriman barang (muatan) dari satu atau beberapa orang pemilik barang,yang di kumpulkan dari satu atau beberapa tempat , sampai ke tempat tujuan akhir melalui system pengaturan lalu lintas barang dan dokumen , dengan menggunakan satu atau beberapa jenis angkutan dengan tanpa harus memiliki sarana angkutan di maksud  status freight Forwarder .

Forwarder adalah tempat dimana para pemilik barang akan menerima berbagai macam advis atau nasehat dari Forwarder tentang segala sesuatu terhadap aspek-aspek pengiriman dan pengangkutan barang,seperti :
1.    Tata cara pengepakan/pengemasan barang
2.   Negara tujuan barang beserta peraturan-peraturan setempat tentang pemasukan barang.
3.   Tentang jalur dan route angkutan barang yang terbaik dan tercepat.
4.   Pengaturan dokumen serta pemantauan barang selam dalam proses angkutan (shipment dan lain sebagainya)

Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-harinya forwarder akan selalu melibatkan pihak-pihak tertentu ,agar pekerjaan serta jasa yang ditawarkan kepada para pemilik barang akan berjalan lancar, mereka adalah :
a)   Pemilik barang (baik itu penjual atau pembeli atau pihak lainnya)
b)   Pihak Stevedore atau di Indonesia di sebut dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang membantu forwarder untuk memuat dan membongkar barangnya.
c)   Cargo Surveyor pemeriksa barang di pelabuhan.
d)   Pihak pengangkut barang serta dokumen muatannya.
e)   Asuransi dan Bank dokumentasi dan keamanan barang serta system barang yang terkait.
f)    Badan dan Instansi pemerintah seperti : Bea Cukai, Perdagangan,Perhubungan Dan Lain Sebagainya.

Disini seorang Forwarder merupakan seorang coordinator terhadap suatu proses pengiriman barang,dengan menggunakan sarana angkutan tertentu yang mereka pilih.Sesuai dengan jenis, berat,serta nilai barang bersangkutan. Maka selanjutnya dapat kita sebutkan bahwa status seorang Forwarder itu dalah sebagai berikut :
a)   Selaku konsultan dri para pemilik barang.
b)   Selaku kuasa dari pemilik barang yang diserahkan kepadanya untuk segera dikirim ke tempat tujuan akhir  (menerima dan menyerahkan barang).
c)   Selaku coordinator serta pengawas terhadap suatu proses pengiriman barang.

Dari uraian tersebut diatas maka sekarang dapat kita simpulkan bahwa mereka yang termasuk dalam lingkup kerja seorang Forwarder adalah :
1)    Perusahaan pengiriman paket dan dokumen.
2)   Perusahaan EMKL,EMKU,dan EMKA serta sejenisnya.
3)   Perusahaan pengepakan barang (packing companies)
4)   Perusahaan barang pindahan (Cargo Moving,Company)dimana pada umumnya perusahaan-perusahaan di atas ini, bekerja atas kontrak angkutan/pengiriman barang yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kondisi angkutan tertentu (biasanya atas dasar “door to door services”).


Kami PT Dira Karya Insani (International Freight Forwarder ) bergerak dibidang Jasa Freight Forwarding
Apakah anda membutuhkan layanan jasa ekspor atau jasa impor dari freight forwarder untuk mempermudah proses ekspor impor anda?
Silakan langsung menghubungi kami untuk konsultan layanan export impot--> 
contact us

Tidak ada komentar:

Posting Komentar