Minggu, 17 Januari 2016

Custom Clearance

Apabila kita memasuki suatu wilayah negara secara darat, laut , udara, kita diwajibkan melewati CUSTOM CLEARANCE, dimana akan di check barang2 bawaan kita, apakah termasuk yang kena pajak import, apabila melebihi kuota jumlah yang diperbolehkan, maka akan di kenakan pajak import


Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.

Kami sangat berpengalaman dalam hal pengurusan kegiatan Customs Clearance untuk kegiatan Export dan Import dimana kami sangat memahami dan mengetahui segala peraturan tentang Kepabeanan di Indonesia. Kami menyediakan solusi bea cukai untuk bisnis dari semua ukuran termasuk perusahaan eksportir, importir, pengecer, grosir bahkan individu swasta.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa custom ppjk dapat menghubungi kami Contack us

Tidak ada komentar:

Posting Komentar