Minggu, 17 Januari 2016

Undername

Apa Itu Impor Undername?

      Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau aktivitas membeli / memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan impor. Disini, perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan impor ini.

        Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

Custom Clearance

Apabila kita memasuki suatu wilayah negara secara darat, laut , udara, kita diwajibkan melewati CUSTOM CLEARANCE, dimana akan di check barang2 bawaan kita, apakah termasuk yang kena pajak import, apabila melebihi kuota jumlah yang diperbolehkan, maka akan di kenakan pajak import


Minggu, 10 Januari 2016

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengertian PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau yang sering dikenal dengan istilah PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.

Kamis, 07 Januari 2016

Pengertian Freight Forwarding

       Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL,Pelayaran ,Jasa kepabeanan ,bahkan pengiriman door to door.

      Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan antara lain penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding disebut freight forwarder.

Selasa, 05 Januari 2016

Jenis Pelayanan Yang di Tawarkan Forwader

Beberapa jenis pelayanan pengiriman barang muatan yang dapat ditawarkan kepada calon pemakai jasanya, antara lain:

1.    “Door to Door Services”
      Suatu pelayanan pengirima barang yang ditawarkan untuk seorang Forwarder kepada calon pemakai jasa mulai dari pintu gudang pengirim sampai dimuka pintu gudang penerima barang dengan menggunakan satu atau beberapa jenis sarana angkutan.Sistem pengiriman barang yang demikian ini diinternasional dinamakan “from point of origin”(mulai dari tempat dimana pengirim berdomisili) “up to the point of end user” (sampai dengan gudang pemakai akhir). || Pintu Gudang Pengirim ==> Pintu Gudang Penerima ||


2.    “Port to Port Services”
       Suatu system pelayanan pengiriman barang yang dilaksanakan oleh seorang Forwarder , dimulai dari gudang/truck/tongkang di pelabuhan pemuatan sampai dengan gudang /truck/tongkang di pelabuhan tujuan (Pembongkaran),dengan menggunakan satu jenis sarana angkutan (single transportation system) || Pelabuhan Pemuatan ==> Pelabuhan Tujuan (Pembongkaran) || 

Jenis Jenis Freight Forwarding

Freight Forwarding dalam kegiatannya sehari-hari dapat dibagi dalam 2 jenis golongan yaitu:

1. Atas Dasar Operasional

Pengiriman barang oleh para Forwarder hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana angkutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mereka,yaitu dengan melihat bentuk,kemasan,berat dan isi barang bersangkutan.Tetapi secara operasional,mereka hanya akan melayani pada areal pengiriman barang terbatas kemampuan atau keinginannya masing-masing.
Umpamanya saja di Indonesia,Forwarder itu dibagi dalam tiga kategori yaitu :
-       Forwarder Internasional (kelas A)
-       Forwarder Domestik/Regional(Kelas B)
-       Forwarder Lokal(Kelas C)

Dari ketiga jelas yang dibagi oleh INFA/GAPEKSI yaitu pendekatan dari gabungan Forwarder dan Expedisi Indonesia atau Indonesian National Forwarding yang terdaftar pada asosiasi tersebut akan merupakan golongan kelas A seluruhnya,tetapi terbagi didalam 3 kategori seperi disebutkan itu. Pembagian kualifikasi tersebut adalah atas dasar daerah operasional,pengalaman kerja perusahaan,dan mitra usahanya di luar negeri serta beberapa kreteria lainnya.

Batas-Batas Dan Tanggung Jawab

Dengan begitu banyak ragam fungsi maupun peranan seorang forwarder dalam rangka melaksanakan sejumlah pengiriman barang,baik dengan meggunakan armada milik pihak lain atau miliknya sendiri,maka hal tersebut akan memberikan suatu lingkup konsekuensi maupun tanggung jawab yang cukup luas.Untuk memenuhi keinginan para pemakai jasanya seorang forwarder sebelum menyetujui untuk melaksanakan pengiriman barang ,akan mengambil beberapa langkah –langkah penting,antara lain mencari 

Tugas dan Kewajiban

Apa sih Tugas dan Kewajiban Freight Forwarder ?

      Sementara pengirim barang tidak benar-benar memindahkan barang itu sendiri, Freight Forwarding bertindak sebagai perantara antara client dan jasa transportasi yang beragam. Mengirim produk dari satu tujuan internasional yang lain dapat melibatkan banyak operator, persyaratan dan legalitas. Sebuah layanan freight forwarding menangani logistik yang cukup besar dari tugas untuk klien, menghilangkan apa yang sebaliknya akan menjadi beban berat. Angkutan jasa forwarding menjamin bahwa produk akan sampai ke tujuan yang tepat dengan disepakati tanggal, dan dalam kondisi baik. Layanan pengiriman barang menggunakan hubungan mapan dengan operator dari segala jenis, dari kargo udara dan perusahaan truk, untuk kargo kereta api dan kapal laut. Angkutan jasa forwarding menegosiasikan harga terbaik untuk memindahkan produk di sepanjang rute yang paling ekonomis dengan bekerja di luar tawaran berbagai dan memilih salah satu yang paling saldo kecepatan, biaya dan kehandalan.

Istilah Istilah Dalam Freight Forwarding

1.    Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat.
2.   Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
3.   Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
4.   Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
5.   C & F ( Cost and Freight ) adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.

Bill of Lading (B/L)

Adalah surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan ( yang melibatkan Freight Forwarding, Client dan agent Shipping ) barang melalui laut, yang berfungsi sebagai :
ü  Dokumen penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi
ü  Dokumen kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi
ü  Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen B/L

Dalam B/L wajib disebut, :
ü  Nomer dan tanggal B/L dan ditandatangani yang mengeluarkan
ü  Nama pengirim, penerima barang
ü  Pelabuhan muat, bongkar
ü  Nama sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya
ü  Nama, jumlah dan jenis barangnya
ü  Berat bersih atau kotor barang
ü  Model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang
ü  Kondisi lain yang disepakati.

Pelaku - Pelaku Bisnis Di Pelabuhan

Pelabuhan merupakan tempat untuk melaksanakan kegiatan pemindahan barang dari satu tempat ketempat lainnya yang diangkut melalui jalur transportasi laut yang prosesnya berawal di Pelabuhan muat dan berakhir di Pelabuhan tujuan.

Secara umum fungsi pelabuhan dapat disebutkan sebagai Tempat Pertemuan (Interface), Pintu Gerbang (Gate Way), Entititas (Industry Entity) dan Tempat Bertemunya Berbagai Bentuk Moda Transportasi.

Kelancaran operasional pelabuhan laut merupakan salah satu faktor pendukung berkembangnya suatu daerah yang secara langsung juga akan berdampak kepada berkembangnya kepada perekonomian daerah/wilayah setempat. Selain dari PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia yang merupakan pelaku bisnis utama (pengusaha jasa kepelabuhanan) di pelabuhan dalam operasionalnya didukung oleh pelaku-pelaku bisnis lainnya yang dalam operasionalnya mempunyai keterkaitan bisnis secara langsung dengan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia.

Secara garis besar dapat digambarkan dengan pelaku-pelaku bisnis di pelabuhan pada umummnya merupakan pihak-pihak yang mewakili (perantara/agen) kepentinngan para shipper (pemilik barang / penjual) ataupun bayer (pembeli barang) dimanapun berada antara lain yaitu :

Prosedur Impor Barang (Custom Clearance)

Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan   Prosedur Impor  : Prosedur untuk masuk sebelum izin Pemberitahuan

Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor :
  1.     Prosedur untuk masuk sebelum izin
  2.     Pemberitahuan
  3.     Deklarasi impor
  4.     Dokumentasi
  5.      Pemeriksaan Barang Impor
  6.     Penilaian barang yang kena bea cukai
  7.     Pembayaran Bea Masuk
  8.     Rilis Barang
  9.     Barang rusak atau hancur atau lupa
  10.   Impor Sementara