Tampilkan postingan dengan label Export Import. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Export Import. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Januari 2016

Bill of Lading (B/L)

Adalah surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan ( yang melibatkan Freight Forwarding, Client dan agent Shipping ) barang melalui laut, yang berfungsi sebagai :
ü  Dokumen penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi
ü  Dokumen kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi
ü  Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen B/L

Dalam B/L wajib disebut, :
ü  Nomer dan tanggal B/L dan ditandatangani yang mengeluarkan
ü  Nama pengirim, penerima barang
ü  Pelabuhan muat, bongkar
ü  Nama sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya
ü  Nama, jumlah dan jenis barangnya
ü  Berat bersih atau kotor barang
ü  Model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang
ü  Kondisi lain yang disepakati.

Pelaku - Pelaku Bisnis Di Pelabuhan

Pelabuhan merupakan tempat untuk melaksanakan kegiatan pemindahan barang dari satu tempat ketempat lainnya yang diangkut melalui jalur transportasi laut yang prosesnya berawal di Pelabuhan muat dan berakhir di Pelabuhan tujuan.

Secara umum fungsi pelabuhan dapat disebutkan sebagai Tempat Pertemuan (Interface), Pintu Gerbang (Gate Way), Entititas (Industry Entity) dan Tempat Bertemunya Berbagai Bentuk Moda Transportasi.

Kelancaran operasional pelabuhan laut merupakan salah satu faktor pendukung berkembangnya suatu daerah yang secara langsung juga akan berdampak kepada berkembangnya kepada perekonomian daerah/wilayah setempat. Selain dari PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia yang merupakan pelaku bisnis utama (pengusaha jasa kepelabuhanan) di pelabuhan dalam operasionalnya didukung oleh pelaku-pelaku bisnis lainnya yang dalam operasionalnya mempunyai keterkaitan bisnis secara langsung dengan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia.

Secara garis besar dapat digambarkan dengan pelaku-pelaku bisnis di pelabuhan pada umummnya merupakan pihak-pihak yang mewakili (perantara/agen) kepentinngan para shipper (pemilik barang / penjual) ataupun bayer (pembeli barang) dimanapun berada antara lain yaitu :

Prosedur Impor Barang (Custom Clearance)

Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan   Prosedur Impor  : Prosedur untuk masuk sebelum izin Pemberitahuan

Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor :
  1.     Prosedur untuk masuk sebelum izin
  2.     Pemberitahuan
  3.     Deklarasi impor
  4.     Dokumentasi
  5.      Pemeriksaan Barang Impor
  6.     Penilaian barang yang kena bea cukai
  7.     Pembayaran Bea Masuk
  8.     Rilis Barang
  9.     Barang rusak atau hancur atau lupa
  10.   Impor Sementara