Tampilkan postingan dengan label Freight Forwarder. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Freight Forwarder. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Januari 2016

Pengertian Freight Forwarding

       Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL,Pelayaran ,Jasa kepabeanan ,bahkan pengiriman door to door.

      Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan antara lain penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding disebut freight forwarder.

Selasa, 05 Januari 2016

Jenis Pelayanan Yang di Tawarkan Forwader

Beberapa jenis pelayanan pengiriman barang muatan yang dapat ditawarkan kepada calon pemakai jasanya, antara lain:

1.    “Door to Door Services”
      Suatu pelayanan pengirima barang yang ditawarkan untuk seorang Forwarder kepada calon pemakai jasa mulai dari pintu gudang pengirim sampai dimuka pintu gudang penerima barang dengan menggunakan satu atau beberapa jenis sarana angkutan.Sistem pengiriman barang yang demikian ini diinternasional dinamakan “from point of origin”(mulai dari tempat dimana pengirim berdomisili) “up to the point of end user” (sampai dengan gudang pemakai akhir). || Pintu Gudang Pengirim ==> Pintu Gudang Penerima ||


2.    “Port to Port Services”
       Suatu system pelayanan pengiriman barang yang dilaksanakan oleh seorang Forwarder , dimulai dari gudang/truck/tongkang di pelabuhan pemuatan sampai dengan gudang /truck/tongkang di pelabuhan tujuan (Pembongkaran),dengan menggunakan satu jenis sarana angkutan (single transportation system) || Pelabuhan Pemuatan ==> Pelabuhan Tujuan (Pembongkaran) || 

Jenis Jenis Freight Forwarding

Freight Forwarding dalam kegiatannya sehari-hari dapat dibagi dalam 2 jenis golongan yaitu:

1. Atas Dasar Operasional

Pengiriman barang oleh para Forwarder hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana angkutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mereka,yaitu dengan melihat bentuk,kemasan,berat dan isi barang bersangkutan.Tetapi secara operasional,mereka hanya akan melayani pada areal pengiriman barang terbatas kemampuan atau keinginannya masing-masing.
Umpamanya saja di Indonesia,Forwarder itu dibagi dalam tiga kategori yaitu :
-       Forwarder Internasional (kelas A)
-       Forwarder Domestik/Regional(Kelas B)
-       Forwarder Lokal(Kelas C)

Dari ketiga jelas yang dibagi oleh INFA/GAPEKSI yaitu pendekatan dari gabungan Forwarder dan Expedisi Indonesia atau Indonesian National Forwarding yang terdaftar pada asosiasi tersebut akan merupakan golongan kelas A seluruhnya,tetapi terbagi didalam 3 kategori seperi disebutkan itu. Pembagian kualifikasi tersebut adalah atas dasar daerah operasional,pengalaman kerja perusahaan,dan mitra usahanya di luar negeri serta beberapa kreteria lainnya.

Batas-Batas Dan Tanggung Jawab

Dengan begitu banyak ragam fungsi maupun peranan seorang forwarder dalam rangka melaksanakan sejumlah pengiriman barang,baik dengan meggunakan armada milik pihak lain atau miliknya sendiri,maka hal tersebut akan memberikan suatu lingkup konsekuensi maupun tanggung jawab yang cukup luas.Untuk memenuhi keinginan para pemakai jasanya seorang forwarder sebelum menyetujui untuk melaksanakan pengiriman barang ,akan mengambil beberapa langkah –langkah penting,antara lain mencari 

Tugas dan Kewajiban

Apa sih Tugas dan Kewajiban Freight Forwarder ?

      Sementara pengirim barang tidak benar-benar memindahkan barang itu sendiri, Freight Forwarding bertindak sebagai perantara antara client dan jasa transportasi yang beragam. Mengirim produk dari satu tujuan internasional yang lain dapat melibatkan banyak operator, persyaratan dan legalitas. Sebuah layanan freight forwarding menangani logistik yang cukup besar dari tugas untuk klien, menghilangkan apa yang sebaliknya akan menjadi beban berat. Angkutan jasa forwarding menjamin bahwa produk akan sampai ke tujuan yang tepat dengan disepakati tanggal, dan dalam kondisi baik. Layanan pengiriman barang menggunakan hubungan mapan dengan operator dari segala jenis, dari kargo udara dan perusahaan truk, untuk kargo kereta api dan kapal laut. Angkutan jasa forwarding menegosiasikan harga terbaik untuk memindahkan produk di sepanjang rute yang paling ekonomis dengan bekerja di luar tawaran berbagai dan memilih salah satu yang paling saldo kecepatan, biaya dan kehandalan.

Istilah Istilah Dalam Freight Forwarding

1.    Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat.
2.   Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
3.   Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
4.   Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
5.   C & F ( Cost and Freight ) adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.

Senin, 28 Desember 2015

Aspek - Aspek Tatalaksana Forwarding

    Bagaimanakah perusahaan Freight Forwarding dijalankan serta bagaimanakah tatalaksananya.Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya seorang Forwarder adalah seorang perantara atau agen dari mereka yang memerlukan adanya ruang muatan disatu pihak dan di lain pihak bagi mereka yang memerlukan barang muatan bagi sarana angkutan yang dimilikinya.Oleh karenanya seorang Forwarder dalam posisinya yang demikian itu harus dapat berdiri dan bertindak dengan baik bagi keuntungan atau kepentingan dari pihak-pihak yang terkait.

             Namun demikian pada saat-saat tertentu ,pihak-pihak yang berkepentingan itu akan selalu mencari seorang Forwarder untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang timbul terhadap barang-barang atau ruang muatan kosong.Dan biasanya yang datang kepada seorang Forwarder itu adalah para pemilik barang ,sedangkan pihak pengangkut tidak akan selalu berbuat demikian karena mereka hanya menghadapi beberapa masalah saja seperti :
a.  Bagaimanakah caranya mereka mampu untuk dalam waktu yang ditetapkan dapat               
      memadai ruang muatannya dengan barang muatan (cargo) untuk tujan tertentu yang 
      diinginkan.
b.   Selanjutnya bagaimanakah mereka akan memelihara dan memerlukan barang muatan 
       yang berada dikapalnya selalu aman dan utuh selama dalam proses pengangkutannya 
       sampai di tempat tujuan.