Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di
jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi
sebagai EMKL,Pelayaran ,Jasa kepabeanan ,bahkan pengiriman door to door.
Usaha
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang
ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman
dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat
mencakup kegiatan antara lain penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan,
pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen
angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang
serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman
barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan
pekerjaan forwarding disebut freight forwarder.