Senin, 28 Desember 2015

Lisensi Import

Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import Kami management PT Dira karya insani melayani pengurusan legalitas import/ekspor (Perusahaan) antara lain :
  1. IT ELEKTRONIK
  2.  IT BESI / BAJAN P W P  
  3. A P I - U  
  4. NPWP
  5. Surat Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat registrasi pabean (S R P)
  7. Nomor Identitas Kepabeanan (N I K)
  8. Nomer Pokok Importir Khusus (N P I K )
  9. SIUJPT
  10. KUOTA BARANG BEKAS
Untuk informasi lebih lanjut tentang lisensi importer yang kami sediakan. Hubungi contack us untuk mendapatkan informasi dan penawaran yang menarik!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar