Dengan begitu banyak
ragam fungsi maupun peranan seorang forwarder dalam rangka melaksanakan
sejumlah pengiriman barang,baik dengan meggunakan armada milik pihak lain atau
miliknya sendiri,maka hal tersebut akan memberikan suatu lingkup konsekuensi
maupun tanggung jawab yang cukup luas.Untuk memenuhi keinginan para pemakai
jasanya seorang forwarder sebelum menyetujui untuk melaksanakan pengiriman
barang ,akan mengambil beberapa langkah –langkah penting,antara lain mencari
Selasa, 05 Januari 2016
Tugas dan Kewajiban
Apa sih Tugas dan Kewajiban Freight Forwarder ?
Sementara pengirim barang tidak benar-benar
memindahkan barang itu sendiri, Freight Forwarding bertindak
sebagai perantara antara client dan jasa transportasi yang beragam.
Mengirim produk dari satu tujuan internasional yang lain dapat melibatkan
banyak operator, persyaratan dan legalitas. Sebuah layanan freight forwarding
menangani logistik yang cukup besar dari tugas untuk klien, menghilangkan apa yang sebaliknya akan
menjadi beban berat. Angkutan jasa forwarding menjamin bahwa produk akan sampai ke tujuan yang tepat dengan disepakati
tanggal, dan dalam kondisi baik. Layanan pengiriman barang menggunakan
hubungan mapan dengan operator dari segala jenis, dari kargo udara dan
perusahaan truk, untuk kargo kereta api dan kapal laut. Angkutan jasa
forwarding menegosiasikan harga terbaik untuk memindahkan produk di sepanjang
rute yang paling ekonomis dengan bekerja di luar tawaran berbagai dan memilih
salah satu yang paling saldo kecepatan, biaya dan kehandalan.
Istilah Istilah Dalam Freight Forwarding
1. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang
dengan menggunakan pesawat.
2. Air Way Bill /
AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini
khusus untuk pengiriman barang via Udara.
3. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang
diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman
barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan
Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk
mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of
Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan,
juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
4. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
5. C & F ( Cost and Freight ) adalah system pembelian
barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat
namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
Bill of Lading (B/L)
Adalah surat tanda terima barang yang dimuat di atas
kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan
( yang melibatkan Freight Forwarding, Client dan agent Shipping ) barang
melalui laut, yang berfungsi sebagai :
ü
Dokumen
penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi
ü
Dokumen kontrak
perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi
ü
Dokumen
kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen B/L
Dalam
B/L wajib disebut, :
ü Nomer dan tanggal B/L dan ditandatangani yang
mengeluarkan
ü Nama pengirim, penerima barang
ü Pelabuhan muat, bongkar
ü Nama sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya
ü Nama, jumlah dan jenis barangnya
ü Berat bersih atau kotor barang
ü Model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar
dimuka atau dibelakang
ü Kondisi lain yang disepakati.
Pelaku - Pelaku Bisnis Di Pelabuhan
Pelabuhan
merupakan tempat untuk melaksanakan kegiatan pemindahan barang dari satu tempat
ketempat lainnya yang diangkut melalui jalur transportasi laut yang prosesnya
berawal di Pelabuhan muat dan berakhir di Pelabuhan tujuan.
Secara umum fungsi pelabuhan dapat disebutkan sebagai Tempat
Pertemuan (Interface), Pintu Gerbang (Gate Way), Entititas (Industry Entity)
dan Tempat Bertemunya Berbagai Bentuk Moda Transportasi.
Kelancaran operasional pelabuhan laut merupakan salah
satu faktor pendukung berkembangnya suatu daerah yang secara langsung juga akan
berdampak kepada berkembangnya kepada perekonomian daerah/wilayah setempat.
Selain dari PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia yang merupakan pelaku
bisnis utama (pengusaha jasa kepelabuhanan) di pelabuhan dalam operasionalnya
didukung oleh pelaku-pelaku bisnis lainnya yang dalam operasionalnya mempunyai
keterkaitan bisnis secara langsung dengan PT. (Persero)
Pelabuhan Indonesia.
Secara garis besar dapat digambarkan dengan pelaku-pelaku bisnis di pelabuhan pada umummnya merupakan pihak-pihak yang mewakili (perantara/agen) kepentinngan para shipper (pemilik barang / penjual) ataupun bayer (pembeli barang) dimanapun berada antara lain yaitu :
Prosedur Impor Barang (Custom Clearance)
Prosedur
Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan
oleh Bea Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang
berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang
tersebut dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah
yang terkait dengan Prosedur Impor : Prosedur untuk masuk
sebelum izin Pemberitahuan
Semua
barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea
Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan
dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut
dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait
dengan Prosedur Impor :
1. Prosedur untuk masuk
sebelum izin
2. Pemberitahuan
3. Deklarasi impor
4. Dokumentasi
5. Pemeriksaan Barang Impor
6. Penilaian barang yang kena
bea cukai
7. Pembayaran Bea Masuk
8. Rilis Barang
9. Barang rusak atau hancur
atau lupa
10. Impor
Sementara
Senin, 28 Desember 2015
Aspek - Aspek Tatalaksana Forwarding
Bagaimanakah perusahaan Freight Forwarding dijalankan
serta bagaimanakah tatalaksananya.Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa
pada dasarnya seorang Forwarder adalah seorang perantara atau agen dari mereka
yang memerlukan adanya ruang muatan disatu pihak dan di lain pihak bagi mereka
yang memerlukan barang muatan bagi sarana angkutan yang dimilikinya.Oleh
karenanya seorang Forwarder dalam posisinya yang demikian itu harus dapat
berdiri dan bertindak dengan baik bagi keuntungan atau kepentingan dari
pihak-pihak yang terkait.
Namun demikian pada saat-saat tertentu ,pihak-pihak
yang berkepentingan itu akan selalu mencari seorang Forwarder untuk membantu
menyelesaikan berbagai masalah yang timbul terhadap barang-barang atau ruang
muatan kosong.Dan biasanya yang datang kepada seorang Forwarder itu adalah para
pemilik barang ,sedangkan pihak pengangkut tidak akan selalu berbuat demikian
karena mereka hanya menghadapi beberapa masalah saja seperti :
a. Bagaimanakah
caranya mereka mampu untuk dalam waktu yang ditetapkan dapat
memadai ruang
muatannya dengan barang muatan (cargo) untuk tujan tertentu yang
diinginkan.
b. Selanjutnya bagaimanakah mereka akan memelihara dan memerlukan barang
muatan
yang berada dikapalnya selalu aman dan utuh selama dalam proses
pengangkutannya
sampai di tempat tujuan.