Selasa, 05 Januari 2016

Batas-Batas Dan Tanggung Jawab

Dengan begitu banyak ragam fungsi maupun peranan seorang forwarder dalam rangka melaksanakan sejumlah pengiriman barang,baik dengan meggunakan armada milik pihak lain atau miliknya sendiri,maka hal tersebut akan memberikan suatu lingkup konsekuensi maupun tanggung jawab yang cukup luas.Untuk memenuhi keinginan para pemakai jasanya seorang forwarder sebelum menyetujui untuk melaksanakan pengiriman barang ,akan mengambil beberapa langkah –langkah penting,antara lain mencari 

Tugas dan Kewajiban

Apa sih Tugas dan Kewajiban Freight Forwarder ?

      Sementara pengirim barang tidak benar-benar memindahkan barang itu sendiri, Freight Forwarding bertindak sebagai perantara antara client dan jasa transportasi yang beragam. Mengirim produk dari satu tujuan internasional yang lain dapat melibatkan banyak operator, persyaratan dan legalitas. Sebuah layanan freight forwarding menangani logistik yang cukup besar dari tugas untuk klien, menghilangkan apa yang sebaliknya akan menjadi beban berat. Angkutan jasa forwarding menjamin bahwa produk akan sampai ke tujuan yang tepat dengan disepakati tanggal, dan dalam kondisi baik. Layanan pengiriman barang menggunakan hubungan mapan dengan operator dari segala jenis, dari kargo udara dan perusahaan truk, untuk kargo kereta api dan kapal laut. Angkutan jasa forwarding menegosiasikan harga terbaik untuk memindahkan produk di sepanjang rute yang paling ekonomis dengan bekerja di luar tawaran berbagai dan memilih salah satu yang paling saldo kecepatan, biaya dan kehandalan.

Istilah Istilah Dalam Freight Forwarding

1.    Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat.
2.   Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
3.   Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
4.   Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
5.   C & F ( Cost and Freight ) adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.

Bill of Lading (B/L)

Adalah surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan ( yang melibatkan Freight Forwarding, Client dan agent Shipping ) barang melalui laut, yang berfungsi sebagai :
ü  Dokumen penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi
ü  Dokumen kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi
ü  Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen B/L

Dalam B/L wajib disebut, :
ü  Nomer dan tanggal B/L dan ditandatangani yang mengeluarkan
ü  Nama pengirim, penerima barang
ü  Pelabuhan muat, bongkar
ü  Nama sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya
ü  Nama, jumlah dan jenis barangnya
ü  Berat bersih atau kotor barang
ü  Model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang
ü  Kondisi lain yang disepakati.

Pelaku - Pelaku Bisnis Di Pelabuhan

Pelabuhan merupakan tempat untuk melaksanakan kegiatan pemindahan barang dari satu tempat ketempat lainnya yang diangkut melalui jalur transportasi laut yang prosesnya berawal di Pelabuhan muat dan berakhir di Pelabuhan tujuan.

Secara umum fungsi pelabuhan dapat disebutkan sebagai Tempat Pertemuan (Interface), Pintu Gerbang (Gate Way), Entititas (Industry Entity) dan Tempat Bertemunya Berbagai Bentuk Moda Transportasi.

Kelancaran operasional pelabuhan laut merupakan salah satu faktor pendukung berkembangnya suatu daerah yang secara langsung juga akan berdampak kepada berkembangnya kepada perekonomian daerah/wilayah setempat. Selain dari PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia yang merupakan pelaku bisnis utama (pengusaha jasa kepelabuhanan) di pelabuhan dalam operasionalnya didukung oleh pelaku-pelaku bisnis lainnya yang dalam operasionalnya mempunyai keterkaitan bisnis secara langsung dengan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia.

Secara garis besar dapat digambarkan dengan pelaku-pelaku bisnis di pelabuhan pada umummnya merupakan pihak-pihak yang mewakili (perantara/agen) kepentinngan para shipper (pemilik barang / penjual) ataupun bayer (pembeli barang) dimanapun berada antara lain yaitu :

Prosedur Impor Barang (Custom Clearance)

Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan   Prosedur Impor  : Prosedur untuk masuk sebelum izin Pemberitahuan

Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor :
  1.     Prosedur untuk masuk sebelum izin
  2.     Pemberitahuan
  3.     Deklarasi impor
  4.     Dokumentasi
  5.      Pemeriksaan Barang Impor
  6.     Penilaian barang yang kena bea cukai
  7.     Pembayaran Bea Masuk
  8.     Rilis Barang
  9.     Barang rusak atau hancur atau lupa
  10.   Impor Sementara            

Senin, 28 Desember 2015

Aspek - Aspek Tatalaksana Forwarding

    Bagaimanakah perusahaan Freight Forwarding dijalankan serta bagaimanakah tatalaksananya.Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya seorang Forwarder adalah seorang perantara atau agen dari mereka yang memerlukan adanya ruang muatan disatu pihak dan di lain pihak bagi mereka yang memerlukan barang muatan bagi sarana angkutan yang dimilikinya.Oleh karenanya seorang Forwarder dalam posisinya yang demikian itu harus dapat berdiri dan bertindak dengan baik bagi keuntungan atau kepentingan dari pihak-pihak yang terkait.

             Namun demikian pada saat-saat tertentu ,pihak-pihak yang berkepentingan itu akan selalu mencari seorang Forwarder untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang timbul terhadap barang-barang atau ruang muatan kosong.Dan biasanya yang datang kepada seorang Forwarder itu adalah para pemilik barang ,sedangkan pihak pengangkut tidak akan selalu berbuat demikian karena mereka hanya menghadapi beberapa masalah saja seperti :
a.  Bagaimanakah caranya mereka mampu untuk dalam waktu yang ditetapkan dapat               
      memadai ruang muatannya dengan barang muatan (cargo) untuk tujan tertentu yang 
      diinginkan.
b.   Selanjutnya bagaimanakah mereka akan memelihara dan memerlukan barang muatan 
       yang berada dikapalnya selalu aman dan utuh selama dalam proses pengangkutannya 
       sampai di tempat tujuan.